Perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan dengan Putusan Pengadilan, disebut Cerai?
- Cerai Gugat
- Cerai Talak
- Cerai Pengadilan
- Talak
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Cerai Gugat.
Dilansir dari Ensiklopedia, perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan dengan putusan pengadilan, disebut cerai Cerai Gugat.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Cerai Gugat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Cerai Talak adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Cerai Pengadilan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Talak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Cerai Gugat.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.